Ppkn
Rangkuman PKn Kelas 7 Semester 1 Kurikulum 2013 Revisi 2016
Rangkuman Kelas 7 PKn Semester 1 Kurikulum 2013 Revisi 2016
BAB 1
Perumusan dan Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara.
- Jepang mulai menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati,Subang.
- Pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan BPUPKI atau dalam bahasa Jepang Dokuritsu Zunbi Coosakai.
- BPUPKI singkatan dari Badan Penyelidik Usaha Uasaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
- Diketuai oleh Dr. Rajiman Wodyodiningrat, wakil ketua 1 Ichibangase Yoshio(jepang), dan wakil ketua 2 Raden Panji Suroso (Indonesia).
- Beranggotakan 67 orang yang terdiri dari 60 orang tokoh dari Indonesia dan 7 orang anggota Jepang.
- Bertugas menyelidiki, mempelajari dan mempersiapkan hal hal penting mengenai tata pemerintah atau pembentukkan Indonesia merdeka.
- Sidang pertama (29 Mei – 1 Juni 1945) membahas dasar negara. Ada tiga tokoh yang mengajukan rumusan :
- Mr. Moh. Yamin (29 Mei 1945)
- Peri kebangsaan
- Peri keadilan
- Peri kehutanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
- Mr. Sopomo (31 Mei 1945)
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
- Ir. Sukarno (1 Juni 1945)
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan
- Mufakat ayau demokrasi
- Kesejahteraan social
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Sidang kedua (10-17 Juli 1945) mendahas Rancangan Undang Undang Dasar.
- Pada Tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan oleh Jepang. Sebagai gantinya Dibentuk PPKI atau dalam bahasa Jepang Dokuritzu Zunbi Inkai.
- PPKI sungkatan dari Paniti Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Yang kemudian ditambahkan anggotnya menjadi 27 orang.
BAB 2
Norma dan keadilan.
- Norma adalah aturan aturan atau kaidah kaidah yang dijadikan pedoman, panduan, tuntunan manusia dalam bertingkah laku dalam kehidupan.
- Noma memiliki beberapa fungsi, yaitu :
- Pedoman dalam bertingkah laku.
- Menjaga kerukunan anggota masyarakat.
- System pengendalian sosial.
- Macam macam norma : norma agama, kesusilaan,kesopanan, dan hokum.
- Norma agama yaitu petunjuk hidup yang berasal dari tuhan yang disampaikan malalui kitab suci. Contoh : beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan, beramal saleh dan berbuat kebijakan. Sanksi bagi pelanggar norma agama mendapatkan sanksi secara tidak langsung.
- Norma kesusilaan yaitu aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya perbuatan. Contoh : berlaku jujur, bertindak adil, menghargai orang lain. Sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan tidak tegas.
- Norma kesopanan yaitu peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat. Contoh : menghormati orang yang lebih tua, menerima selalu dengan tangan kanan, didak berkata kasar, kotor dan sombong, tidak meludah sembarangan. Saksi bagi pelanggar norma tidak tegas.
- Norma hokum yaitu pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga Negara atau lembaga politik sutu masyarakat/bangsa. Contoh : harus tertib, harus sesuai prosedur, dilarang mencuri, merampok, membunuh dan lain lain.
- Bentuk bentuk penerapan norma :
1. Penerapan norma dalam lingkungan kelurga.
- Menghormati tamu ketika ada tamu dating ke rumah
- Mematuhi nasehat orang tua.
- Meminta izin kepada orang tua saat akan bepergian.
- Menghormati sesama anggota keluarga.
2. Penerapan norma dalam lingkunag sekolah.
- Menghormati bapak ibu guru.
- Menghargai pendapat teman.
- Mengikuti upacara bendera.
- Mengikuti kegiatan belajar dengan baik.
- Melaksanakan tugas piket.
3. Penerapan norma dalam lingkungan masyarakar.
- Mengikuti kegiatan kerja bakti.
- Menengok keluarga yang sakit.
- Membantu warga mesyarakat yang sedang terkena bencana.
- Memenuhi tata tertib yang berlaku.
BAB 3
Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republi Indonesia Tahun 1945.
- Konstitusi berarti undang undang dasar atau hokum dasar. Hukum dasar tersebut dapat tertulis atau tidak tertulis.
- Konstitusi adalah hokum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara.
- Konstitusi atau hokum dasar yang tertulis disebut juga Undang Undang Dasar, sedangkan yang tidak tertulis disebut konvensi.
- Konvensi yakni aturan aturan dasar yang timbul dan terpelihara.
- Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu, 18 Agustus 1945 .
- BPUPKI resmi dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945.
- Sistematika UUD 1945 sebelum perubahan :
- Pembukaan, terdiri dari 4 alinea
- Batang tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal peralihan, 2 ayat aturan tambahan.
- Penjelasan, terdiri dari penjelasan umu dan pasal demi pasal sedangkan sistematika setelah perubahan UUD NRI 1945 adalah :
- Pembukaan, terdiri dar 4 alinea
- Pasal pasal, terdiri dari 21 bab,73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 atuaran tambahan.
Komentar